TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Ratusan pendukung pasangan H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti, bakal calon bupati dan wakil bupati independen, menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2024).
Mereka memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal yang menyatakan calon independen tersebut tak lolos verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua sehingga gagal mengikuti Pilkada Tegal 2024.
Demo digelar bersamaan dengan musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Tegal.
Musyawarah tersebut dihadiri pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tegal perseorangan bersama tim, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi didampingi Komisioner KPU Kabupaten Tegal, juga Bawaslu Kabupaten Tegal.
Ratusan massa pendukung Mu'min-Bima tiba di halaman Bawaslu Kabupaten Tegal sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka konvoi mengendarai sepeda motor dan mobil, sekaligus membawa spanduk dengan bermacam tulisan mewakili tuntutan, di antaranya 'Silon Juga Buatan Manusia', 'Independen Adalah Pilihan Kami', serta 'Lolos Vermin plus Verfak Sama dengan Bupati'.
Baca juga: Dukungan Kurang, Bakal Calon Independen Pilkada Sukoharjo dan Tegal Belum Bisa Lanjut Verifikasi 2
Aksi demo ini mendapat pengawalan ketat dari personel TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.
Orator aksi, Urip Haryanto mengatakan, tak lolosnya pasangan Mu'min-Bima dalam vermin tahap kedua disebabkan kelemahan sistem online KPU Kabupaten Tegal.
Padahal, kata Urip, sistem online hanya salah satu perangkat untuk membantu kinerja KPU.
Sedangkan keputusan final yang nantinya menjadi rujukan utama adalah bukti dukungan secara konkret atau bukti dukungan faktual.
"Sesuai data yang ada di kami, dukungan faktual yang sudah masuk sekitar 200 ribu pendukung. Tapi, karena sistem online yang digunakan oleh KPU Kabupaten Tegal tidak mampu membaca semua persyaratan yang kami upload maka ketika rapat pleno vermin tahap kedua, memutuskan, calon perseorangan tidak lolos."
"Maka, kami menuntut harus ada kajian ulang terkait sistem online ini."
"Kami juga memohon Bawaslu Kabupaten Tegal tidak mengamputasi rekomendasi kami atas nama rakyat kepada H Mu'min dan mas Bima," ungkap Urip kepada wartawan.
Ditemui setelah aksi demo, bakal calon bupati Tegal perseorangan H Muhammad Mu'min mengatakan, saat ini, pihaknya sedang melakukan proses mediasi penyampaian keberatan terkait sulitnya mengunggah data dukungan di aplikasi Silon.
Pihaknya sudah menyiapkan data hardcopy sebagai data yang digunakan ke tahap berikutnya.
Mu'min, didampingi Bima berjanji menjaga suasana tetap kondusif dan mengikuti aturan, serta keputusan yang ada.
Jika nantinya keputusan masih sama, keduanya dinyatakan tidak lolos tahap vermin maka pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU tingkat provinsi dan KPU RI untuk menyampaikan keberatan terkait Aplikasi Silon.
"Sebetulnya yang kami permasalahkan, data yang diajukan pada verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan tahap kedua, dari kekurangan 32 ribu, yang kami ajukan 47 ribu dukungan. Tapi, nyatanya, yang terverifikasi sekitar 29 ribu sekian."
"Belum lagi, adanya dukungan ganda yang selisihnya cukup banyak sehingga kami mengajukan keberatan," jelas Mu'min.
Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Didukung Partai Nonparlemen, Ada PSI, Demokrat, Hanura
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menerangkan, musyawarah tertutup yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa bakal pasangan calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU Kabupaten Tegal.
Harpendi mengatakan, akan ada musyawarah tertutup lanjutan terkait penyelesaian sengketa pemilihan itu, Sabtu (10/8/2024).
"Apapun hasilnya nanti, jika memang semuanya sepakat, maka harus menjalankan sesuai kesepakatan."
"Nanti ada semacam surat keputusan berdasarkan kesepakatan para pihak."
"Tapi, kalau tidak sepakat maka dilanjutkan pada Senin (12/8/2024), yaitu proses musyawarah terbuka."
"Mengingat proses penyelesaian sengketa pilkada waktunya hanya 12 hari, ketika belum ada kesepakatan, ya kami maraton," terang Harpendi.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti poin-poin keberatan yang disampaikan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen dalam musyawarah tertutup.
"Setelah ini, saya langsung menuju ke Semarang untuk menyampaikan poin-poin yang diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng."
"Kemudian, besok, pada saat musyawarah lanjutan, insyaallah pukul 17.00 WIB, kami akan menyampaikan hasil terkait keluhan Silon yang itu adalah kewenangan KPU RI."
"Intinya, kami akan sampaikan seoptimal mungkin aspirasi dari bakal pasangan calon perseorangan karena memang sudah menjadi kewajiban kami," kata Himawan. (*)
Baca juga: Remaja Jatuh dari Lantai 3 Mal di Solo. Selamat setelah Mendarat di Kasur Pegas Pameran
Baca juga: Pintu Langit Wonosobo Digemari Wisatawan: Tempat Berburu Golden Sunrise Hingga Lautan Awan