TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Sudewo - Risma Ardhi Chandra pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Pati.
Sudewo saat ini merupakan anggota DPR RI.
Dia juga merupakan anggota DPR RI terpilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Baca juga: PPP dan PKS Rahasiakan Sosok Santri yang Akan Diusung Jadi Cawabup Pati
Sedangkan Risma Ardhi Chandra merupakan seorang pengusaha.
Berdasarkan informasi, bisnisnya bergerak di sektor perikanan.
Sudewo dan Risma secara resmi mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Gerindra) sebagai bakal calon bupati (bacabup) Pati 2024-2029.
Surat rekomendasi bernomor 07-1142/Rekom/DPP-GERINDRA/2024 tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Gerindra yang juga Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, serta Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Baca juga: Deklarasi Kades Se-Pati Dukung Sudewo dan Ahmad Luthfi Tak Langgar UU Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu
Dalam surat rekomendasi tersebut, Sudewo sebagai Bacabup Pati dipasangkan dengan Risma Ardhi Chandra sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Pati.
"Iya, valid," jawab Sudewo singkat kepada Tribun via pesan singkat WhatsApp ketika dikonfirmasi mengenai keabsahan surat rekomendasi tersebut, Kamis (1/8/2024) malam.
Adapun berikut adalah isi surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Gerindra.
Baca juga: Staf Pribadi Presiden Jokowi Digadang-Gadang Ramaikan Pilkada Pati
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA) menyetujui dan merekomendasikan H. SUDEWO, ST., M.T. sebagai Bakal Calon Bupati dan RISMA ARDHI CHANDRA sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Pati yang ditugaskan oleh DPP Partai GERINDRA untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting Partai GERINDRA untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
2. Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dan Partai GERINDRA.
3. Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD.
4. Bersedia menaati Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Parta GERINDRA.
5. Jika kelengkapan partai koalisi tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partai GERINDRA akan mengevaluasi rekomendasi ini.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. (*)
Baca juga: Warga Kayen Pati Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Kini Dijagokan Sebagai Calon Bupati