Pilbup Pati 2024

PKD Tambakromo Mengundurkan Diri Sambil Tutup Mata, Kritik Bawaslu Pati yang Dinilai Tak Bertaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Chondori, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambakromo, mengantarkan surat pengunduran diri ke Kantor Bawaslu Pati, Selasa (22/10/2024). Dia mengantar surat pengunduran diri sambil menutup mata sebagai kritik atas kinerja Bawaslu Pati yang dinilai menutup mata terhadap beberapa kasus sehingga tak memberi putusan tegas atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilaporkan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Muhammad Chondori, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, mengantarkan surat pengunduran diri ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Selasa (22/10/2024).

Saat mengantarkan surat pengunduran diri itu, Chondori menutup mata menggunakan kain kasa.

Aksi ini bentuk protes terhadap Bawaslu Pati yang dinilai kurang maksimal dalam bekerja.

Dalam surat yang diajukan, Chondori menulis alasan mundur sebagai PKD karena tak ingin menjadi bagian dari Bawaslu Pati yang kinerjanya dinilai tidak maksimal dalam menangani beberapa kasus.

"Kami berharap, kinerja Bawaslu Pati lebih bertaji, lebih mampu menunjukkan kinerja baik, sesuai pakta integritas yang sudah ditandatangani jajaran Bawaslu," ucap dia.

Baca juga: Kades Kampanye saat Pengajian di Pilkada Pati Viral, Bawaslu Bertindak!

Menurutnya, di beberapa kasus, Bawaslu Pati seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang ada.

"Kita tahu di depan ada pelanggaran tapi begitu masuk ke dalam (dilaporkan), yang keluar hanya imbauan demi imbauan."

"Kalau tidak ada tindak lanjut, hukuman tidak ditegakkan sesuai hukum yang berlaku, ya akan seperti ini terus."

"Misal, kades sudah jelas-jelas deklarasi (mendukung Paslon kepala daerah), nyatanya alasannya begini-begitu. Oke lah, harus ada regulasi jelas, jangan seperti karet molor sana molor sini. Itu yang membuat saya melakukan aksi tutup mata," imbuhnya.

Pelajari Surat Mundur sebelum Diputuskan

Sementara, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat pengunduran diri yang disampaikan Chondori sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba yang bersangkutan datang menyerahkan surat pengunduran diri. Nanti coba kami pelajari dulu apa yang terjadi di sana, kami kaji apa alasan pengunduran dirinya," kata dia.

Baca juga: Mantan Bupati Pati Sukses Tembus Senayan, Siap Optimalkan Pembangunan Infrastruktur di Dapil

Terkait kekosongan PKD setelah ada yang mengundurkan diri, Supriyanto mengatakan bahwa ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bisa dilakukan.

"Ada mekanisme PAW yang akan kami proses sesuai ketentuan. Harapan saya, ini kan masa-masa krusial, jangan sampai ada kekosongan. Makin cepat (ada pengganti antarwaktu) makin baik," tandas dia. (*)

Berita Terkini