Sampai akhirnya beberapa hari kemudian, Polsek Kramat menemukan postingan foto sepeda motor di grup jual beli Facebook, dan diduga kendaraan tersebut milik korban.
"Berbekal informasi tersebut, kami mengatur pertemuan Cash on Delivery (COD) dengan pemilik akun."
"Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut."
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar AKP Slamet.
Lewat kejadian pencurian tersebut, Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, berharap bisa menjadi pelajaran penting khususnya bagi masyarakat untuk selalu waspada, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir.
"Terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," imbuhnya. (*)
Baca juga: Pria di Sukoharjo Gelapkan Motor Gadai, Berakhir Dibekuk Polisi