TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Seorang maling sepeda motor ditangkap polisi usai dijebak Cash on Delivery atau COD di Kabupaten Tegal.
Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi pada Jumat (5/7/2024) lalu di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto menceritakan kronologi kejadian.
Baca juga: Detik-detik 2 Pelaku Curanmor di Lumbir Banyumas Dihajar Massa
Kasus curanmor bermula ketika korban inisial MDU dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di halaman kantor.
Sepeda motor korban yakni seorang mahasiswa, diparkir dalam kondisi kemudi atau stang tidak dikunci sehingga memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.
Tindakan pencurian baru diketahui, saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempat semula.
Baca juga: Terungkap, Pria Berlumpur Ditemukan di Tepi Kali Babon Semarang Dipicu Pencurian HP Milik Sopir Truk
"Mereka berusaha mencari keberadaan sepeda motor ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil."
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kami (Polsek Kramat)," jelas AKP Slamet Sugiharto, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (13/7/2024).
Dijebak lewat COD
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tegal dan Polsek Kramat.
Adapun penangkapan pelaku pencurian motor kali ini cukup menarik, karena Polisi membuat skenario yakni mengatur pertemuan untuk Cash on Delivery (COD) sepeda motor yang sebelumnya di-posting di grup jual beli Facebook.
Postingan sepeda motor tersebut, diduga milik korban yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.
Setelah mendapat laporan, kata AKP Slamet, pihaknya segera menanggapi dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: Bertugas Antar ke Kalimantan, Kurir Motor Bodong di Pati Mendapat Upah Rp1 Juta Per Motor
Polsek Kramat juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.
Pihaknya terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial (medsos) untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian.
Sampai akhirnya beberapa hari kemudian, Polsek Kramat menemukan postingan foto sepeda motor di grup jual beli Facebook, dan diduga kendaraan tersebut milik korban.
"Berbekal informasi tersebut, kami mengatur pertemuan Cash on Delivery (COD) dengan pemilik akun."
"Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut."
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar AKP Slamet.
Lewat kejadian pencurian tersebut, Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, berharap bisa menjadi pelajaran penting khususnya bagi masyarakat untuk selalu waspada, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir.
"Terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," imbuhnya. (*)
Baca juga: Pria di Sukoharjo Gelapkan Motor Gadai, Berakhir Dibekuk Polisi