Dimana, piagam berjenjang perlu dilengkapi surat keterangan dari sekokah asal.
"Mungkin, kalau ada hal serupa, kami harap kepala sekolah bisa bermediasi supaya paham betul," ucapnya.
Baca juga: Jelang Penutupan PPDB SMA/SMK Negeri, Disdikbud Jateng Perpanjang Verifikasi Sampai Pukul 19.00 WIB
Selain jalur prestasi, Farida juga mencermati terkait jalur zonasi.
Jalur zonasi ada ketentuan baru dimana kartu keluarga (KK) sekurang-kurangnya satu tahun.
Jika ada pemindahan, harus berstatus sebagai anak, tidak boleh famili lain.
"Verifikator cermat, memastikan zonasi sesuai ketentuan. Kami proses menuntaskan verifikasi, ketentuan syarat tinggal lebih dari satu tahun. Ini dilakukan untuk memberikan antisipasi," jelasnya.
Pasalnya, sebut dia, fakta di lapangan, ada anak yang tidak tinggal dengan orangtua karena orangtua kerja di luar kota.
Calon peserta didik yang tinggal dengan saudara tetap diwadai dengan catatan ada surat pertanggungjawaban mutlak dari keluarga dan diketahui lurah. (*)
Baca juga: Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, BI: Siap-siap Penjara 10 Tahun dan Denda Hingga Rp100 Miliar
Baca juga: Jepang Dilanda Wabah Bakteri Pemakan Daging: 77 Orang Tewas, Penderita Diabetes Berisiko Tinggi