Berita Nasional

Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, BI: Siap-siap Penjara 10 Tahun dan Denda Hingga Rp100 Miliar

Uang palsu (upal) telah menjadi bisnis yang diperjual belikan secara terbuka di marketplace, satu di antaranya di Facebook Marketplace.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal). Uang palsu (upal) telah menjadi bisnis yang diperjual belikan secara terbuka di marketplace, satu di antaranya di Facebook Marketplace. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Uang palsu (upal) telah menjadi bisnis yang diperjual belikan secara terbuka di marketplace, satu di antaranya di Facebook Marketplace.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (24/6/2024), sejumlah akun secara terang-terangan menawarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Uang palsu itu dijual mulai Rp100 ribu untuk 1,5 juta uang palsu hingga Rp1 juta untuk 20 juta uang palsu.

Mereka menjamin, uang palsu yang dijual lolos dari sinar ultraviolet (UV) dan bisa dibelanjakan di mana saja.

"Ready upal kw super! lolos uv, lolos setor tunai, lolos atm, tekstur 99 persen mirip, pita 99% mirip COD ? YTTA GAS KAN," contoh penawaran dari sebuah akun penjual uang palsu Cel**.

Sementara, dilihat dari lokasinya, para penjual uang palsu itu mengaku berada di Solo, Yogyakarta, juga Klaten.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar, Jual ke Pemesan Rp5 Miliar

Terkait maraknya jual beli uang palsu di marketplace, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan, kegiatan tersebut masuk ranah pidana.

Sanksi pidana berupa denda hingga penjara pun mengancam, tak hanya kepada mereka yang menjual uang palsu tetapi juga mereka yang memproduksi, meyimpan, juga membelanjakan.

Marlison mengatakan, larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana denda hingga penjara.

"Penjualan uang palsu di media sosial termasuk Facebook, termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Menurut Pasal 36 UU Mata Uang, ancaman pidana itu meliputi:

  • Orang yang memalsu rupiah: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  • Orang yang menyimpan fisik dan mengetahuinya sebagai uang palsu: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  • Orang yang mengedarkan/membelanjakan uang palsu: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
  • Orang yang membawa atau memasukkan uang palsu ke dalam maupun ke luar Indonesia: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
  • Orang yang mengimpor atau mengekspor uang palsu: Pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tindakan Preventif Bank Indonesia

Marlison mengatakan, BI telah mengambil tindakan preventif dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dan platform e-commerce.

Misalnya, melakukan takedown (menurunkan unggahan), menghapus tautan atau link, serta memusnahkan situs yang terindikasi menjual uang palsu.

Tindakan pencegahan itu dilaksanakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved