Berita Daerah

Tipu Janda dan Sembunyikan Mobil di Pati, Aksi Pegawai Pajak Gadungan di Malang Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang tersangka penipuan dan penggelapan mobil seorang janda cantik di Malang ditangkap dan dihadirkan di konferensi pers, Selasa (11/6/2024). Mobil korban dibawa lari dan disembunyikan di Pati. Tersangka mengaku sebagai pegawai pajak dan membawa lari Toyota Yaris.

"Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet TV.

Oleh tersangka, kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini," jelas AKP Gandha.

Mobil di Pati

Dikatakan AKP Gandha, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan usai korban melapor ke Polsek Wagir.

Tersangka kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan terungkap jika mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.

Baca juga: 5 Lokasi di Pati Diungkap Warganet sebagai Tempat Penadah Mobil Bodong, Begini Respon Polda Jateng

"Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandasnya.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak.

Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial.

Berdasarkan pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.

"Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan dan wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda.

Sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media," imbuhnya.

Guna mempermudah proses penyidikan, kini BA telah berstatus tersangka dan ditahan rutan Polres Malang.

Terhadapanya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Ada 1 Tersangka Baru, Ini Peran Empat Pelaku Pengeroyokan Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati

Berita Terkini