Berita Pati
Ada 1 Tersangka Baru, Ini Peran Empat Pelaku Pengeroyokan Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati
Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan berujung tewasnya pengusaha rental Burhanis (52), di Sukolilo, Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan berujung tewasnya pengusaha rental Burhanis (52), di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Kini, total ada empat tersangka yang sudah ditahan Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo.
Alfan mengatakan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28), yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata Alfan, Selasa (11/6/2024).
Seperti diketahui, dalam kejadian itu, ada empat orang yang menjadi korban, yakni Burhanis dan tiga temannya.
Baca juga: 3 Warga Pati Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil, 19 Orang Diperiksa
Burhanis yang merupakan pengusaha rental mobil asal Jakarta tewas setelah dikeroyok.
Sementara, ketiga temannya mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini masih dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.
Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Sementara, tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sudah mendekam di tahanan.
Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34) atau Aris Gunawan. Ketiganya merupakan warga Sukolilo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024), polisi mengungkap peran ketiganya saat kejadian.
Polisi mengatakna, EN berperan mengejar dan mengadang Mobilio berwarna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Mobilio putih inilah yang disewakan Burhanis kepada penyewa yang tidak mengembalikan.
Dari pemeriksaan diketahui, EN juga berperan mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
| Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati |
|
|---|
| Dua Pentolan AMPB Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya hingga 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dijerat Pasal 192 KUHP, Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi karena Memblokade Jalur Pantura Pati |
|
|---|
| 4 Pentolan Alian Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap, Polisi: Mereka Blokade Jalur Pantura |
|
|---|
| Gagal Makzulkan Bupati Sudewo, Ketua DPC PDIP Pati Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.