"Ini sudah terlalu berat bagi dunia usaha, apalagi kalau beban ditambah," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen
Frans menilai, kebijakan Tapera ini bersifat duplikatif mengingat pembiayaan perumahan bagi rakyat sudah ada manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu ada dana Jaminan Hari Tua, ada Rp460 triliunan. Aturannya, (Sesuai PP nomor 21 Tahun 2024), 30 persen bisa dipakai untuk perumahan pekerja dan itu masih banyak, belum dipergunakan."
"Jadi, bagi kami, itu sebenarnya duplikasi kalau ada Tapera lagi. Sehingga, kami minta kepada pemerintah supaya Tapera ini jangan diberlakukan dulu bagi perusahaan swasta," ungkapnya.
Frans mengakui, program Tapera memiliki tujuan baik di mana untuk kesejahteraan buruh dalam hal kepemilikan rumah.
Namun, ia menyayangkan bila itu harus dibebankan ke perusahaan.
"Perlindungan sosial itu menjadi kewajiban pemerintah. Kita (pengusaha) tidak bisa melaksanakan ini, terlalu berat bebannya," keluhnya. (iwn/idy)
Baca juga: PPDB 2024 SMA/SMK Negeri Jateng Dimulai 6 Juni: Ada Kuota Khusus Anak Panti Asuhan dan Putus Sekolah
Baca juga: Berhasil Produksi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, PT KPI Cilacap Langsung Ekspor ke Singapura