Pro Kontra Tapera

Program Tapera Ditolak Mentah-mentah Buruh dan Pengusaha Jateng, Ini Alasan Mereka

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Buruh perempuan menggelar demo memeringati Hari Buruh Internasional di Kota Semarang, Rabu (1/5/2024). Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah ditolak mentah-mentah buruh dan pengusaha di Jawa Tengah (Jateng).

Karmanto khawatir, Tapera menjadi ladang baru pemerintah memungut uang rakyat.

"Bukannya mencurigai, faktanya, kami disuguhkan macam-macam korupsi oleh aparatur pemerintah dan penegak hukum. Kami khawatir, uang dalam tapera nanti jadi ladang korupsi lagi," paparnya.

Sementara, Divisi Bidang Buruh LBH Semarang, M Safali menuturkan, kebijakan Tapera dinilai sangat tidak cocok dengan kondisi buruh di Jateng yang masih memiliki masalah seabrek.

Selain upah rendah, buruh di Jateng harus menghadapi masalah lain di antaranya outsourcing.

"Urgensinya aturan Tapera itu apa? Untuk siapa? Untuk buruh tapi apakah buruh sudah dilibatkan? Kami mempertanyakan hal itu," katanya, terpisah.

Safali menuturkan, terkait kebijakan Tapera ini, sikap buruh Jateng meminta partisipasi pembentukan kebijakan ini.

"Jika Tapera berkaitan dengan hajat hidup dari buruh maka upaya dari pemerintah memastikan ada aspirasi dari buruh," katanya.

Baca juga: UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja dan Apindo Sama-sama Sambat

Ia menambahkan, kebijakan Tapera memiliki sistem tidak jelas seperti berapa lama pungutan Tapera dan bagaimana mekanisme Tapera bagi buruh yang nantinya kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Mekanisme taktisnya itu harus jelas," imbuhnya.

Duplikasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Penolakan juga disampaikan Apindo Jateng. Ketua Apindo Jateng Frans Kongi meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, terutama bagi perusahaan swasta.

"Kami minta kepada pemerintah supaya Tapera ini jangan diperlakukan dulu bagi perusahaan swasta."

"Tapi, silakan (bila diberlakukan) untuk ASN, TNI, atau Polri," kata Frans saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

Menurut Frans, kebijakan mengenai Tapera ini bakal menambah beban perusahaan.

"Sekarang, kewajiban kami terhadap karyawan atau premi yang kami bayar, baik untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, kesehatan karyawan, dan juga untuk pesangon itu sudah tinggi sekali, mencapai 19 persen."

Halaman
123

Berita Terkini