Menurut dia, setidaknya, ada dua syarat ketika perkara masuk ranah UU ITE.
Pertama, kalimat itu ditunjukkan kepada siapa harus jelas. Kedua, harus masuk delik penghinaan.
Sedangkan tiga kliennya, dalam konten itu, tidak menunjukkan atau menyebut khusus seseorang.
"Klien kami bilang, 'itu wong samin'. Kalimat itu bukan kata makian," katanya.
Baca juga: Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang
Penghentian kasus tersebut, tak lama setelah vonis bebas yang diterima aktivis lingkungan Karimunjawa lainnya, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Daniel sebelumnya dilaporkan karena berkomentar di media sosial Facebook dengan kalimat "otak udang", di Polres Jepara.
Ia divonis tujuh bulan penjara Pengadilan Negeri Jepara.
Namun, Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding Daniel dan menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," dinukil dari salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.
Selepas putusan itu , Daniel dinyatakan bebas, Selasa 21 Mei malam, setelah ditahan sejak 23 Januari 2024. (*)
Baca juga: Eks Bupati Kendal Mirna Annisa Niat Maju Lagi Pilkada Kendal, Ajak Wakil Bupati Windu Jadi Pasangan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 27 Mei 2024: Naik Rp2.000 Per 1 Gram, UBS Stagnan