Jadi, seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip).
"Tetapi, kategorikan bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use, termasuk jastip, tidak mendapatkan pembebasan 500 dollar AS. Atas seluruh nilai barangnya, dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya. (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi".
Baca juga: Status Musafir Jadi Kambing Hitam PSIS Semarang Gagal Tembus 4 Besar Liga 1, Ini Kata Yoyok Sukawi
Baca juga: 8 Parpol di Pekalongan Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, Siapkan Pasangan Calon Untuk Pilbup