Berita Jateng

Gunakan Mobil Boks Pengangkut Minuman Kemasan, Jaringan Fredy Pratama Samarkan Pengiriman 52 Kg Sabu

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti narkoba jaringan Fredi Pratama yang berhasil diamankan, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggagalkan distribusi 52 kilogram (Kg) sabu jaringan Fredy Pratama.

Sabu tersebut diangkut menggunakan mobil boks pengangkut minuman kemasan.

Ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Mereka merupakan anggota jaringan Fredy Pratama yang beroperasi di lintas Jawa-Sumatera.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, jaringan tersebut mempunyai armada sendiri untuk mengirim barang.

Armada berupa mobil boks itu menjadi penyamaran seolah-olah mereka mengirimkan barang grosir minuman kemasan.

"Kamuflase bawa barang grosiran. Itu mobil mereka, bukan sewa," jelas Anwar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Sabu Setengah Kilogram Disita Polisi dari Tangan Pengedar, Diedarkan di Banjarnegara dan Semarang

Dalam kasus ini, Polda Jateng menggagalkan peredaran 52 kilogram sabu yang diperoleh dari Lampung, Sumatera, yang kemudian dibawa ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dari Surabaya ini, sabu kemudian diedarkan ke berbagai daerah.

"Rencana, satu koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang. Dua koper tunggu perintah. Jateng itu juga ambil dari Surabaya," kata dia.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, polisi telah menangkap empat tersangka jaringan Fredy Pratama berinisial TO, RW, PR, dan GDA, bersama sejumlah barang bukti.

"Bersama mereka, disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Luthfi.

Baca juga: Mortir Bentuk Botol Ditemukan di Sawah Kembaran Banyumas, Dijinakan Jibom Gegana Polda Jateng

Menurutnya, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama itu.

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen, pada 12 Januari 2024, dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini