Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng, pada tanggal 21 Februari 2024, melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Luthfi. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman".
Baca juga: 3 Klub Liga 1 Bersikap, 9 Pemain Langganan Terancam Tak Bisa Bela Timnas di Piala Asia U-23 2024
Baca juga: Imbas Beras Mahal, Warga Purworejo Beralih ke Beras SPHP. Rela Inden hingga Sepekan