TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara memperbolehkan masyarakat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pemilu 2024.
Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib mengatakan, pihaknya merespon baik jika ada masyarakat ingin ikut membersihkan APK.
Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung 11-13 Februari 2024.
"Masyarakat diperbolehkan membantu mencopot APK selama masa tenang ini," ucap Habib, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Nekat Mabuk di Pantai Kartini, Gerombolan Remaja di Jepara Kaget Kedatangan Tamu tak Diundang
Baca juga: Harga Garam Naik Bermula dari Sini, Potret Petani Garam di Jepara di Tengah Ujian Hujan
Ia menambahkan, pencopotan APK dilarang ketika masih dalam masa kampanye.
Menurutnya, tindakan itu bisa dinilai sebagai pengerusakan alat peraga kampanye.
"Berbeda dengan masa kampanye, dilarang, karena bisa masuk dalam kategori pengerusakan APK," ujarnya.
Habib mengtakan, selama masa kampanye, pihaknya telah mencopot ribuan APK yang tersebar di berbagai tempat di wilayah tersebut. (*)
Baca juga: 10 Tahanan Polres Sukoharjo Dapat Perlakuan Khusus di Pemilu 2024, Didatangi Petugas untuk Mencoblos
Baca juga: Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik! Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Dilayani Mulai Pukul 07.00
Baca tanpa iklan