Di dalam Pasal 523 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga dijelaskan bahwah "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta". (*)
Baca juga: 20-an Calon TPS di Demak Terendam Banjir, Penyelenggara Pemilu Bakal Pindahkan ke Dekat Pengungsian
Baca juga: Pemain Naturalisasi Sandy Walsh Antusias Nyoblos Pertama di Pemilu 2024, Ajak Warga Tak Golput