Pileg 2024

Caleg DPRD Kudus Terancam Terjerat Pidana, Janjikan Sembako hingga Umrah Lewat Baliho Kampanye

Penulis: Saiful Masum
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan memberi keterangan kepada wartawan, Minggu (11/2/2024). Minan mengungkap adanya seorang caleg DPRD Kudus yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye lantaran menjanjikan paket sembako hingga umrah kepada warga pemilih lewat baliho kampanye.

Di dalam Pasal 523 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga dijelaskan bahwah "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta". (*)

Baca juga: 20-an Calon TPS di Demak Terendam Banjir, Penyelenggara Pemilu Bakal Pindahkan ke Dekat Pengungsian

Baca juga: Pemain Naturalisasi Sandy Walsh Antusias Nyoblos Pertama di Pemilu 2024, Ajak Warga Tak Golput

Berita Terkini