"Jadi modusnya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Pelaku juga merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2016 dan wilayah Cilacap tahun 2019," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T dan 1 (Satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Pencuri Besi Penutup Saluran Air dan Pagar Pohon di Borobudur Ditangkap, Pelaku Jual Kepingan