Berita Banyumas

Residivis asal Tegal Dimassa saat Hendak Curi Motor di Ajibarang Banyumas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, kepergok hendak mencuri motor dan akan diamuk massa di Pasar Ajibarang, Banyumas, Selasa (6/2/2024).

"Jadi modusnya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. 

Pelaku juga merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2016 dan wilayah Cilacap tahun 2019," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T dan 1 (Satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pencuri Besi Penutup Saluran Air dan Pagar Pohon di Borobudur Ditangkap, Pelaku Jual Kepingan

Berita Terkini