"Di Mijen nyuri motor Beat.
Hasil penjualan dibagi rata," beber Agung.
Kronologi Kejadian
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, pencurian sepeda motor ini bermula ketika korban memarkirkan motornya tanpa dikunci setang di lokasi kejadian, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 23.30.
Selepas memesan makanan dan minuman di angkringan, korban tertidur pulas sekira pukul 00.30.
Penjual angkringan kemudian menutup angkringan dan masih melihat motor korban , sekira pukul 02.00.
Kemudian ketika korban bangun tidur sekira pukul 04.00, lalu hendak kembali ke Masjid Jami ternyata motornya sudah hilang.
"Korban melapor ke Polsek Gunungpati dan Aplikasi Libas, para tersangka dapat diringkus selang 4 jam dari laporan korban," terang Kompol Agung.
Kasus pencurian ini terungkap, kata dia, ketika ada laporan masyarakat melihat Slamet dan Ervin melintas di kawasan Semarang Utara dengan mengendarai motor milik korban.
Polisi lalu menangkap keduanya.
Menurut keterangan mereka, motor milik korban diperoleh dari tersangka Agung yang akan dijual kembali.
Kedua tersangka Ryhan dan Agung dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dua tersangka lainnya kena penadahan," tandasnya. (*)
Baca juga: Nasib Apes Pelaku Curanmor di Kudus Usai Naik Kelas Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong