Berita Semarang

Tahu Motor Tak Dikunci Setang, Dua Pelaku Curanmor Tuntun Hasil Curian ke Rumah, Berakhir di Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka Muhammad Agung Budiyono, Ryhan Al-Khautsar Setiawan, Slamet Ariyanto dan Ervin Mulyanto (kanan ke kiri) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam pencurian dan jual beli motor hasil curian. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Muhammad Agung Budiyono (19) dan Ryhan Al-Khautsar Setiawan (19) ditangkap Polrestabes Semarang usai mencuri sepeda motor di kawasan Kampus Unnes, Jalan Raya Banaran, Sekaran, Gunungpati Kota Semarang, Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Maling 'pendatang baru' tersebut mencuri motor Yamaha Jupiter MX nopol K-4496-LF.

Motor tersebut milik Moch Nurhadi (25) seorang marbot di Masjid Jami Istiqomah, Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang.

Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas

Dua tersangka dapat mencuri motor dengan mudah karena korban ketiduran di angkringan.

Terlebih motor tidak dikunci setang sehingga mereka cukup mendorongnya dengan kaki menuju ke rumah tersangka Muhammad Agung Budiyono di Plombokan, Semarang Utara, Kota Semarang.

"Ide nyolong dari kami berdua.

Awalnya kumpul di angkringan lalu mau pulang jam 2 dinihari nemu sepeda motor tidak dikunci setang," ujar tersangka Ryhan Al-Khautsar Setiawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

Baca juga: 4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas

Warga Ngemplak Simongan,  Semarang Barat ini bersama tersangka Agung langsung menjual motor tersebut kepada tersangka Slamet Ariyanto (28) dan Ervin Mulyanto (32).

"Kami sempat tawar menawar, motor awalnya hendak dijual Rp2 juta terus ditawar Rp1 juta," kata tersangka Slamet Ariyanto. 

Slamet membeli motor Jupiter tersebut karena termakan omongan Agung yang sesumbar motor itu adalah milik pakdenya yang terlilit utang sehingga dijual cepat dengan harga murah.

Baca juga: KRONOLOGI Anggota TNI di Purbalingga Kejar Pelaku Curanmor

Antara Slamet dan Agung keduanya memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar.

"Iya, Agung itu adik ipar saya.

Saat beli motor memang suratnya tidak ada, saya tidak curiga karena ada kuncinya.

Kemudian niat lainnya karena mau menolong," kata Slamet. 

Ryhan dan Agung juga mengaku selain mereka memcuri di kawasan Unnes juga pernah mencuri di Jatibarang, Mijen. 

"Di Mijen nyuri motor Beat.

Hasil penjualan dibagi rata," beber Agung. 

Kronologi Kejadian

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, pencurian sepeda motor ini bermula ketika korban memarkirkan motornya tanpa dikunci setang di lokasi kejadian, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 23.30. 

Selepas memesan makanan dan minuman di angkringan, korban tertidur pulas sekira pukul 00.30. 

Penjual angkringan kemudian menutup angkringan dan masih melihat motor korban , sekira pukul 02.00.

Kemudian ketika korban bangun tidur sekira pukul 04.00, lalu hendak kembali ke Masjid Jami ternyata motornya sudah hilang. 

"Korban melapor ke Polsek Gunungpati dan Aplikasi Libas, para tersangka dapat diringkus selang 4 jam dari laporan korban," terang Kompol Agung. 

Kasus pencurian ini terungkap, kata dia, ketika ada laporan masyarakat melihat Slamet dan Ervin melintas di kawasan Semarang Utara dengan mengendarai motor milik korban.

Polisi lalu menangkap keduanya.

Menurut keterangan mereka, motor milik korban  diperoleh dari tersangka Agung yang akan dijual kembali.

Kedua tersangka Ryhan dan Agung dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dua tersangka lainnya kena penadahan," tandasnya. (*)

Baca juga: Nasib Apes Pelaku Curanmor di Kudus Usai Naik Kelas Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Berita Terkini