TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Arsul Sani, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berharap tak dilibatkan dalam mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain menghindari konflik kepentingan, dirinya menyebut, langkah itu untuk menajga kepercayaan publik kepada MK.
Seperti diketahui, sebelum mengemban tugas sebagai hakim MK, Arsul Sani merupakan politisi dari PPP.
Arsul Sani menjadi hakim MK setelah diusulkan DPR untuk menggantikan hakim MK Wahiduddin Adams yang pensiun.
"Pertama, dalam posisi saya sebagai hakim MK, telah memutuskan semua hubungan dengan dunia politik, termasuk dari keanggotaan partai politik (parpol)," kata Arsul Sani di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Waketum PPP Arsul Sani Terpilih sebagai Hakim Konstitusi, Janji Tak Terlibat Sengketa Partai di MK
Karena sudah menjadi Hakim MK sekaligus mantan polistisi PPP, dia seharusnya tak mengadili PHPU yang berkaitan dengan partai berlogo Ka'bah tersebut.
"Tapi, kalau ditanya sekali lagi, pendapat saya pribadi, maka sepanjang menyangkut PHPU hasil pileg, seyogyanya saya tidak turut dalam perkara PHPU yang diajukan oleh PPP atau caleg PPP, maupun yang diajukan oleh partai lain atau caleg lain terhadap PPP," jelasnya.
Menurutnya, para Hakim MK tentu sudah memikirkan persoalan itu, terutama dalam rangka menjaga kepercayaan publik.
"Maka, sebaiknya, memang tidak boleh saya terlibat dalam PHPU perkara yang menyangkut PPP," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Arsul Sani.
Baca juga: Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK, Lepas Semua Jabatan Parpol, DPR, hingga MPR
Pengangkatan Arsul Sani tersebut sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," kata Arsul Sani saat membacakan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Setelah membacakan sumpah, Arsul menandatangani berita acara pengangkatan dirinya sebagai Hakim MK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Pernah Minta Proyek Pengadaan Pupuk ke Kementan, Dewas Kantongi Bukti
Baca juga: Perekrutan 130 Calon Anggota KPPS Kudus Diduga Langgar Administrasi: Ijazah di Bawah SMA