TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Camat Kedungbanteng Purwoto diduga mengarahkan warga memberi dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) nomor urut 02 dalam acara realisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Banyumas.
Terkait hal ini, Purwoto diperiksa Bawaslu Banyumas, Jumat (12/1/2024).
Komisoner Bawaslu Banyumas Yon Daryono mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) itu terjadi pada Rabu (3/1/2024).
Saat itu, Purwoto hadir dalam acara bersama salah satu anggota DPRD Banyumas periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
"Acara tersebut yaitu realisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan di Gedung Tani Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, yang berlangsung pada Rabu (3/1/2024)," ungkap Yon Daryono kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Diputus Bebas
Yon mengatakan, informasi yang didapat, batas akhir penyelesaian dana pokok pikiran DPRD tahun 2023 sebenarnya tanggal 31 Desember 2023.
Dia pun tak mengetahui alasan kegiatan tersebut baru digelar awal Januari.
Hanya saja, dari bukti yang didapat, diduga ada pelanggaran dugaan kampanye dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara itu.
Dari bukti rekaman suara yang diperoleh Bawaslu, dalam sambutannya, camat sempat mengucapkan Pancasila namun tidak lengkap.
Camat hanya mengucapkan sampai sila kedua.
Menurut Yon, camat juga sempat mengusir anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang hadir melakukan tugas pengawasan di acara tersebut.
Yon mengatakan, dalam acara itu, anggota dewan yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2024 itu turut membagikan bahan kampanye.
Bahan kampanye itu berupa kalender, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg.
"Sehingga, patut diduga, kegiatan tersebut berpotensi kegiatan kampanye karena membagi bahan kampanye yang seharusnya tidak bisa dilakukan dengan anggaran negara," ujar Yon.
Baca juga: Pelipatan Surat Suara DPRD Provinsi di KPU Banyumas Selesai 100 Persen, Ada 2.279 yang Rusak
Usai diperiksa, Camat Purwoto enggan memberikan komentar.
Dia berdalih, kedatangganya hanya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Tidak, tidak klarifikasi, cuma kordinasi," kata Purwoto.
Sementara itu, caleg yang terlibat dalam acara itu, hingga pukul 14.30 WIB, belum hadir di Bawaslu.
Bawaslu menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan pukul 13.00 WIB. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ucapkan Pancasila Cuma sampai Sila Kedua, Camat di Banyumas Diperiksa Bawaslu".
Baca juga: Pembagian Rice Cooker dari Kementerian ESDM di Kebumen Dihentikan Bawaslu, Ditumpangi Kampanye Caleg
Baca juga: Bau Busuk dan Ribuan Lalat Mulai Muncul di Karimunjawa Jepara: Sampah di TPA Tak Terkelola