TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka dalam temuan ratusan anjing di sebuah truk yang dihentikan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Kelimanya adalah DH (43), warga Gemolong, Kabupaten Sragen, yang merupakan pemilik atau pembeli ratusan anjing-anjing itu.
Kemudian MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29), yang merupakan sopir serta kuli bongkar muat anjing.
"Tersangka utama DH yang berperan memesan (anjing) dari Subang ke Sragen," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes, Kota Semarang, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Terungkap, Pemilik Ratusan Anjing dalam Truk adalah Warga Sragen. Beli dari Subang untuk Dikonsumsi
Irwan mengatakan, DH memesan 226 anjing itu dari Subang untuk dikonsumsi.
Ini bukan pemesanan pertama. Sebelumnya, DH juga sudah beberapa kali memesan untuk kepentingan sama.
Selain menentapkan tersangka atas kasus tersebut, polisi juga mendalami keaslian surat-surat yang dibawa para tersangka.
Di antaranya, surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang yang diduga palsu.
"Surat-surat itu tidak teregister semua jadi kemungkinan palsu. Untuk memastikan itu, nanti ada langkah dari penyidik yang akan pergi ke Subang," ucapnya.
Baca juga: 11 Anjing yang Diselamatkan dari Truk di Tol Kalikangkung Semarang Mati, Ratusan Lain Malnutrisi
Sementara, para tersangka bakal dijerat Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Para tersangka terancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh dimasukkan ke karung serta digantung."
"Adapula jamur ditemukan di tubuh anjing," imbuh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, yang mendampingi Irwan. (*)
Baca juga: Jelang Laga Uji Coba Kontra Iran, Jordi Amat Pastikan Timnas Indonesia dalam Kondisi Prima dan Siap
Baca juga: 4 Pemuda di Semarang Tewas setelah Tenggak Tester Miras Oplosan, Campurkan Etanol dan Sirup