Berita Cilacap

Parah, Dalam Sebulan Polresta Cilacap Ungkap 6 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Cilacap saat menggelat konferensi pers ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Cilacap, Kamis (12/10).


"Korban pingsan kemudian ditolong, rencananya akan diantar ke rumah korban, tapi korban oelh tersangka malah dibawa ke rumahnya. Dirumah tersangka ini lah dilakukan aksi pencabulan," jelas Guntar.


Kasus kekerasan seksual rupanya juga terjadi di wilayah Wanareja. Kasus tersebut melibatkan ayah dan anak tirinya.


Lebih parahnya saat ini anak tersebut sedang mengandung 5 bulan akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.


"Tersangka adalah P (58) dan yang menjadi korban adalah anak tirinya CH (14). Tersangka menyetubuhi korban hingga korban saat ini hamil 5 bulan," ungkap Guntar.


Selanjutnya, kasus pencabulan yang terakhir yaitu menimpa FCN (18) gadis belia di wilayah Kawunganten.


FCN diketahui telah dicabuli oleh mantan gurunya yakni F (35).


Lebih parahnya, aksi pencabulan yang dilakukan F terjadi di ruang kelas salah satu SD di Kawunganten.


Saat itu FCN diketahui akan menjemput adiknya pulang sekolah, lantas korban dicabuli oleh tersangka di ruang kelas yang kosong dan sepi.

Baca juga: Korban Tewas Perang Hamas vs Israel Tembus 2.300 Orang, Israel Tak Berniat Hentikan Serangan Udara


Atas perbuatannya itu keenam pelaku dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Terkait hal itu, Guntar pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak.


Dia juga meminta orang tua untuk memberikan perhatian lebih terhadap anak. 


"Jadi orang tua juga harus bisa menjadi seorang teman bagi anak agar anak selalu merasa nyaman. 
Kemudian selalu cek juga handphone anak," imbau Guntar. (pnk)

 

Berita Terkini