TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap dalam waktu satu bulan ini berhasil mengungkap 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, 6 kasus yang berhasil diungkap itu terjadi di 5 TKP yang berbeda.
Sementara itu untuk jumlah tersangkanya total ada 6 orang.
"Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap sebanyak 6 perkara kekerasan seksual terhadap anak dari bulan September sampai sekarang, yang berasal dari 5 TKP," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com
Baca juga: Pesan Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Jelang Laga vs Brunei Darussalam: Fokus, Ciptakan Banyak Gol
Disebutkan Guntar, kasus pertama melibatkan dua orang anak di wilayah Kesugihan.
Mereka adalah SA (14) selaku korban dan ABL (19) tersangka. Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.
"Itu modusnya dia (tersangka) memacari dan menjanjikan menikahi korban pada saat keduanya melakukan hubungan," ungkap Guntar.
Kemudian kasus selanjutnya yakni kasus pencabulan di Bantarsari yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dikatakan Guntar kasus pencabulan terhadap korban SH (10) itu dilakukan oleh dua orang pria berumur.
Kedua tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Kasus di Bantarsari ini tersangka ada 2 orang MM (60) dan MT (72) mereka mengiming-imingi korban dengan menberi uang kisaran 5000 rupiah," katanya.
Kasus selanjutnya yakni melibatkan seorang guru honorer di wilayah Sidareja terhadap muridnya yang duduk dibangku kelas IX.
Tersangka adalah HL (35) seorang guru olahraga.
Saat itu korban SF (15) diketahui jatuh pingsan saat sekolah, kemudian tersangka HL mengantarkan SF pulang.
Bukannya dibawa pulang ke rumah korban, namun HL membawa korban SF kerumahnya di Kedungreja.
Baca juga: Pesan Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Jelang Laga vs Brunei Darussalam: Fokus, Ciptakan Banyak Gol
"Korban pingsan kemudian ditolong, rencananya akan diantar ke rumah korban, tapi korban oelh tersangka malah dibawa ke rumahnya. Dirumah tersangka ini lah dilakukan aksi pencabulan," jelas Guntar.
Kasus kekerasan seksual rupanya juga terjadi di wilayah Wanareja. Kasus tersebut melibatkan ayah dan anak tirinya.
Lebih parahnya saat ini anak tersebut sedang mengandung 5 bulan akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.
"Tersangka adalah P (58) dan yang menjadi korban adalah anak tirinya CH (14). Tersangka menyetubuhi korban hingga korban saat ini hamil 5 bulan," ungkap Guntar.
Selanjutnya, kasus pencabulan yang terakhir yaitu menimpa FCN (18) gadis belia di wilayah Kawunganten.
FCN diketahui telah dicabuli oleh mantan gurunya yakni F (35).
Lebih parahnya, aksi pencabulan yang dilakukan F terjadi di ruang kelas salah satu SD di Kawunganten.
Saat itu FCN diketahui akan menjemput adiknya pulang sekolah, lantas korban dicabuli oleh tersangka di ruang kelas yang kosong dan sepi.
Baca juga: Korban Tewas Perang Hamas vs Israel Tembus 2.300 Orang, Israel Tak Berniat Hentikan Serangan Udara
Atas perbuatannya itu keenam pelaku dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Terkait hal itu, Guntar pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak.
Dia juga meminta orang tua untuk memberikan perhatian lebih terhadap anak.
"Jadi orang tua juga harus bisa menjadi seorang teman bagi anak agar anak selalu merasa nyaman.
Kemudian selalu cek juga handphone anak," imbau Guntar. (pnk)