Berita Nasional

Tak Ada PHK Massal, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Kini Dilindungi UU ASN

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audiensi anggota Ikatan Pegawai Non-ASN Banyumas (Iwanamas) dengan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Gedung Soetedja, Purwokerto, Jumat (12/8/2022). Tenaga honorer di Indonesia kini memiliki payung hukum setelah disahkannya RUU tentang ASN menjadi UU, Selasa (3/10/2023).

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Nasib 2,3 juta tenaga honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) kini terlindungi payung hukum setelah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang, Selasa (3/10/2023).

Aturan itu disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait," tuturnya.

Baca juga: Janji Tak Ada PHK Massal, Pemerintah Masih Bahas Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Dihapus November

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas berada di daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemurusan hubugan kerja (PHK) massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023."

"Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," imbuhnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

"Nanti kami rincikan lewat peraturan pemerintah (PP)," ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca juga: Lebih Tragis dari Guru Honorer, Nasib Tukang Kebun SD di Blora Bergaji Rp 100 Ribu Sebulan

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Sebab, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Langkah ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal".

Baca juga: Pesiapan Mepet, Shin Tae-yong Panggil Pemain Langganan Timnas Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Anies dan Cak Imin Gempur Kandang Banteng, Optimis Menangkan Pemilu 2024 di Banyumas

Berita Terkini