Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karen Agustiawan 2 Kali Terjerat Kasus di Pertamina, Kali Ini karena Tak Penuhi Ketentuan Aksi Korporasi".
Baca juga: Bukan Korban Klitih! Ini Fakta Foto Pemuda Terluka Parah di Wajah yang Viral di Media Sosial Pati
Baca juga: September 2023, Tiga TPA di Jateng Terbakar. Pengelola Diminta Rutin Mengukur Suhu Tumpukan Sampah