Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG.
Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi, membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
Pengadaan LNG Tak Lapor Dewan Komisaris Pertamina
Setelah bebas hampir 4 tahun, Karen menyandang status sebagai tersangka lagi.
Kasusnya sama, ia diduga melakukan korupsi saat ia memimpin Pertamina pada tahun 2009-2014.
Kali ini, terkait pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kasusnya bermula pada 2012.
Pada tahun itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia, menyusul perkiraan defisit gas dalam kurun waktu 2009-2040.
Karena gas alam cair diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia, Karen akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.
Perusahaan yang diajak bekerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS).
Menurut penjelasan KPK, ia secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Sama seperti kasus pertama, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.
Baca juga: Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Pastikan Telah Beri Semua Informasi Soal Pengadaan Sistem Proteksi TKI