"Sama halnya seperti kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif, kemudian mencalonkan kembali pada periode berikutnya, itu kan diwajibkan cuti pada saat melakukan aktivitas-aktivitas seperti itu," jelas Idham.
Kendati demikian, Idham mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut masih berupa rancangan.
Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Idham menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU ini bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi," tuturnya.
Dalam draf PKPU yang sama, diatur masa pendaftaran capres-cawapres digelar selama 10-16 Oktober 2023.
Setelah bakal capres-cawapres mendaftar, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Sementara, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024, akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun".
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 8 September 2023: Turun, UBS Stagnan
Baca juga: Rasiman Siapkan Skuat Nusantara United Jelang Laga Kontra Persikab Bandung, 11 Uji Coba Jadi Bekal