Pilpres 2024

Masih Digodok! KPU Usulkan Menteri dan Anggota DPR Capres dan Cawapres Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Warga memasukkan kertas suara yang telah dicoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, Sabtu (27/4/2019). KPU tengah menggodok rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024. Dalam rancangan itu, KPU mengusulkan menteri dan anggota DPR yang maju sebagai capres atau cawapres tak perlu mengundurkan diri tetapi bisa cuti.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan terkait Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024.

Satu di antara pasal dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tersebut menyatakan, menteri atau anggota DPR yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.

Yang bersangkutan cukup mengajukan cuti.

Aturan ini tertuang dalam rancangan PKPU Pasal 15 ayat (2).

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri," bunyi draf aturan tersebut.

Menteri atau pejabat setingkat menteri boleh cuti sejak ditetapkan sebagai capres atau cawapres hingga selesainya tahapan pemilu.

Dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu diatur bahwa tahapan penetapan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 digelar pada 13 November 2023.

Baca juga: Survei Terbaru Capres Ganjar Unggul Tipis atas Prabowo: Yang Penting Hindari Saling Menjelekkan

Sementara, menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemilu selesai pada 20 Oktober 2024, ketika presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji.

Jika dikalkulasi berdasar jadwal tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres, mendapat waktu cuti lebih dari 11 bulan atau hampir satu tahun.

"Terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," lanjutan Pasal 15 ayat (2) draf tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait ini, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, mekanisme cuti menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan kewenangan presiden.

"Karena menteri atau pejabat setingkat menteri itu pembantu presiden maka hal itu, mekanisme itu, akan diatur pihak pemerintah. Menjadi kewenangan presiden," katanya, Kamis (7/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Selama masa pemilu, capres-cawapres akan banyak melakukan aktivitas politik.

Mulai dari pendaftaran, penetapan calon, hingga kampanye.

Baca juga: Bikin MK Heran! DPR dan Pemerintah Beri Kode Setujui Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan

Oleh karenanya, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres-cawapres harus cuti.

Halaman
12

Berita Terkini