Berita Batang

Forkopimda Batang Jengah, Warga Terdampak PLTU Demo 53 Kali. Saran Tempuh Jalur Hukum Diabaikan

Penulis: dina indriani
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Batang di Aula kantor bupati setempat, Jumat (23/6/2023). Dalam rapat ini, Forkopimda Batang mengaku jengah atas aksi demonstrasi yang dilakukan warga terdampak PLTU Batang yang menuntut kesetaraan harga. Pasalnya, mereka telah 53 kali demo dan mengabaikan saran menempuh jalur hukum.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang mulai jengah dengak aksi unjuk rasa warga terdampak pembangunan PLTU Batang yang menuntut kesetaraan harga.

Tercatat, sudah 53 kali mereka menggelar demonstrasi dengan tuntutan yang sama.

Padahal, Forkopimda telah memfasilitasi dan memediasi, juga menyarankan warga menempuh jalur hukum agar mereka segera mendapat kepastian terkait tuntutan.

Sayang, saran itu tak pernah dilakukan hingga lagi-lagi, warga memilih turun ke jalan.

"Penyampaian aspirasi tidak dilarang namun harus sesuai peraturan yang ada dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat."

"Apabila ada permasalahan yang mungkin tidak bisa diselesaikan melalui jalur penyampaian aspirasi (demonstrasi), ada jalur lain mengingat kita adalah negara hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan," terang Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam rapat koordinasi keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Batang di Aula kantor bupati setempat, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Kondisi Bus Rombongan Siswa SMP Kudus Kecelakaan di Tol Batang: Ringsek, Sopir Meninggal

Rakor ini tak hanya diikuti Forkopimda tetapi juga dihadiri berbagai organisasi masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa.

"Segala proses pembelian lahan sudah sesuai aturan hukum yang ada, apalagi proses sudah dilakukan bertahun-tahun lalu," ujarnya.

Lani berharap, pertemuan ini dapat memberi solusi dan menjadi media menurunkan tensi sehingga suasan di Batang bisa lebih kondusif.

Senada juga disampaikan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.

Saufi memastikan, penyampaian aspirasi berupa demonstrasi turun ke jalan tidak dilarang.

Hanya, apabila ada jalur yang lebih tepat maka jalur tersebut sebaiknya dilaksanakan.

"Segala pertemuaan, negosiasi, rapat, sudah dilakukan dan selalu kami arahkan ke jalur hukum namun tidak pernah dilaksanakan dan itu menggambarkan keangkuhan."

"Meski selalu menyatakan aksi damai namun saya selalu memantau, apalagi lokasi aksi di main gate yang dilewati truk-truk besar dan itu membahayan diri mereka sendiri," jelasnya.

Baca juga: Ditagih Tunggakan PBB, Ibu-ibu di Denasri Kulon Batang Protes. Merasa Sudah Bayar Lewat Petugas Desa

Kapolres juga menyampaikan bahwa demo kesetaraan harga tanah PLTU itu, justru menunjukkan seolah-olah warga ingin menang sendiri.

Halaman
12

Berita Terkini