TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bakal menjalani pidana penjara 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
Mukti Agung divonis bersalah atas kasus suap yang menjeratnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi Mukti Agung ke Lapas Semarang dilaksanakan Jaksa Eksekutor KPK, Nanang suryadi, pada Selasa (30/5/2023).
Menurut Ali, Nanang juga menjebloskan orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo, ke lapas yang sama.
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap
Ali menyebut, eksekusi ini menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, Mukti dihukum pidana badan selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Ia juga dihukum membayar denda Rp300 juta.
"Disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar," ujar Ali.
Sementara itu, Adi Jumal, dihukum 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp300 juta.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 miliar.
Mukti dan Adi Jumal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) saat rombongannya keluar meninggalkan Gedung DPR RI.
Ia diciduk petugas KPK bersama puluhan orang lainnya.
Baca juga: Tak Berhenti di Kasus Suap, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Nonaktif dengan Anggota DPR RI
KPK kemudian menetapkan Mukti dan Adi Jumal sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, empat bawahan Mukti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.