KPK OTT Bupati Pemalang

Mantan Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Jalani Hukuman di Lapas Semarang

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah menerima suap dan divonis 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang".

Baca juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Keluar, PSIS Semarang Bakal Menjamu Bhayangkara FC di Pekan Pertama

Baca juga: Unik! Warga Purwosari Blora Gelar Panjat Pinang di Atas Sungai. Meriahkan Acara Sedekah Bumi

Berita Terkini