"Saya kira, ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi, saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang," tambahnya.
Isy mengatakan, saat ini, Kemendag sedang meminta pendapat dari Kejaksaan Agung mengenai keputusan apakah utang tersebut akan dibayar atau tidak.
Permintaan pendapat hukum dilakukan agar nantinya, pembayaran tidak melanggar aturan.
"Ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," kata Isy. (tribun network/tis/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Utang Pemerintah Rp344 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ancam Mogok Jualan Migor.