Berita Nasional

Minyak Goreng Bakal Langka! Aprindo Ancam Tak Jual Migor akibat Pemerintah Belum Bayar Utang Rp344 M

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berbelanja minyak goreng di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). Super Indo telah menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah. Kini, Aprindo mengancam tak lagi menjual minyak goreng karena pemerintah belum membayar utang Rp344 miliar imbas kebijakan satu harga itu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keberadaan minyak goreng terancam menghilang di pasaran setelah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual di seluruh ritel anggotanya.

Ancaman ini disampaikan Aprindo lantaran negara belum membayar utang Rp344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam.

"Kami, saat ini, sedang mengkaji inisiasi untuk menghentikan pembelian, pengadaan minyak goreng dari produsen dan pemasok minyak goreng," kata Roy, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Mendag Larang Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Dijual via Online: Hanya untuk Pasar Tradisional

Program minyak satu harga dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Kala itu, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sementara itu, harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di angka Rp17.000-Rp20.000 per liter.

Nah, selisih harga atau rafaksi itu, dalam Permendag 3 disebut, akan dibayarkan pemerintah melalui BPDPKS.

Menurut Roy, pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga tersebut 17 hari setelah program berlangsung.

Nyatanya, setahun berlalu, utang selisih harga itu belum juga dibayarkan.

Roy menyebut, pihaknya sudah berusaha menagih utang itu dengan berbagai cara. Ia juga telah menemui Kemendag namun belum mendapat jawaban.

Aprindo juga sudah mengadu ke Komisi VI DPR RI dengan harapan dapat mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp344 miliar itu bisa segera cair.

Sayangnya, semua cara itu tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Berupaya Tekan Inflasi di Jateng, Ganjar Pranowo Fokus Turunkan Harga Beras dan Minyak Goreng

Terakhir, Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo dengan harapan ada tindak lanjut.

"Kami sudah menghadap ke Kemendag, sudah lapor ke komisi VI, tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Hingga akhirnya, kami bersurat ke presiden," kata Roy.

Roy kembali menekankan, inisiasi ini masih dalam proses diskusi dengan anggota Aprindo sambil menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah.

Halaman
123

Berita Terkini