TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat proyek dimana terjadi korupsi dan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Ditjen Perkeretaapian.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Tanak mengatakan, penetapan tersangka ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya.
"Terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022," kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Baca juga: OTT Pejabat Ditjen Perkeretaapian Jateng, KPK Amankan 25 Orang bersama Uang Rupiah dan Dollar AS
Adapun 10 tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Baca juga: Pernyataan Kemenhub Terkait OTT KPK Pejabat Ditjen Perkeretaapian di Wilayah Jateng
Menurut Tanak, dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek.
"Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ujar Tanak.
Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA, diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp14,5 miliar.
"Diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Tanak.
Suap Berkedok THR
Tanak menjelaskan, Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi diduga menerima suap Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk tunjangan hari raya (THR).
Menurutnya, uang Rp1,2 miliar itu diberikan Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ujar Tanak.
Menurut Tanak, uang tersebut diduga diterima Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Fadliansyah.
Uang diterima dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2022 dan 11 April 2023.
Ditahan Terpisah
Lebih lanjut, Tanak mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April hingga 1 Mei 2023.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Dion ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Himat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph dan Fadilansyah di Rutan Polres Jakarta Barat, Parjono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK OTT di Lingkungan DJKA Jateng, Siapa?
Kemudian, Harno di Rutan KPK Kavling C1, Bernard dan Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Syntho di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para terduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari OTT di Semarang, KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan Jalur Kereta Api".