TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nama mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terseret dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi tanah hibah di Mijen, di Pemkot Semarang.
Bahkan, Kamis (13/4/2023), Sukawi dikabarkan dipanggil penyidik Polda Jateng untuk dimintai keterangannya.
Kasus ini mulai diperbincangkan karena saksi kunci kasus ini, Iwan Budi, tewas terbunuh.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio membenarkan.
"Surat panggilan (kepada Sukawi) sudah kami layangkan, semua pihak akan dimintai keterangan," jawab Dwi di Mapolda Jateng, Kamis.
Baca juga: Dugaan Korupsi yang Seret Iwan Budi Bukan di Bapenda Semarang, Iin: Tahun 2010, Kami Belum Terbentuk
Menurutnya, pemanggil terhadap eks wali kota Semarang itu berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan korupsi sertifikasi tanah di wilayah BSB Mijen.
Sertifikasi tanah itu terjadi pada tahun 2010 atau saat Pemkot Semarang dipimpin Sukawi.
"Jadi, kami memanggil semua pihak untuk dilakukan klarifikasi untuk mengetahui prosesnya dari awal sampai dengan akhir," paparnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah memanggil 13 saksi, beberapa di antaranya telah dimintai keterangan lebih dari sekali.
"Memang, sampai saat ini belum menemukan unsur pidananya tetapi kami tetap menggali informasi dari orang yang kami panggil," tuturnya.
Ditanya apakah ada pejabat lain yang akan dipanggil terkait kasus ini, Dwi mengatakan, hal itu tergantung dari keterangan Sukawi.
"Misal ada, nanti kami panggil yang bersangkutan," bebernya.
Dwi mengatakan, penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para saksi sehingga tidak ingin mengganggu teknis penyelidikan.
"Nah, pernyataan para saksi nanti akan kami cocokan," ujarnya.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Alih Aset Pemkot Semarang Seret Iwan Budi Masih Jalan, 9 Saksi Diperiksa
Terpisah, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) ikut menyoroti kasus itu.