Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Rencana! Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Kabulkan Banding KPU

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan vonis atas banding KPU soal penundaan Pemilu, Selasa (11/4/2023). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan KPU seluruhnya dan menyatakan Pemilu 2024 berjalan sesuai rencana.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berjalan sesuai tahapan yang ditentukan.

Hal ini menjadi putusan sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023).

Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima.

Majelis hakim banding perkara penundaan Pemilu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat tersebut terdiri atas tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, dan Haris Munandar.

Baca juga: Profil Ketum Partai Prima, Gugatannya Agar Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Jakpus: Alumni UNS Solo

Baca juga: PROFIL dan Susunan Pengurus Partai Prima yang Minta Pemilu Ditunda, Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya meminta tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.

Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili sengketa Pemilu.

"Peradilan Umum Cq PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili masalah Pemilu," ujar majelis hakim.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng Rp100.000," tambahnya.

Baca juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Rakyat Bisa Menolak secara Masif Jika Akan Dieksekuasi

Majelis hakim PT tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menyebut terjadi kekosongan hukum.

Majelis hakim menerima permohonan KPU dan menyatakan Pemilu 2024 tetap jalan sesuai tahapan yang telah ditentukan

PN Jakpus Tunda Pemilu

Sebelumnya, pada Kamis (02/03/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Putusan PT DKI Jakarta Pemilu 2024 Tetap Dilanjut, Putusan PN Jakpus Batal.

Baca juga: Anas Urbaningrum Menghirup Udara Bebas Disambut Massa: Pastikan Bisa Berdiri Tegak dan Masih Waras

Baca juga: Cara Pabrik Garmen di Kudus Nyaris Tak Bisa Bayar THR Karyawan, Utang ke Koperasi Perusahaan

Berita Terkini