Pemilu 2024

Profil Ketum Partai Prima, Gugatannya Agar Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Jakpus: Alumni UNS Solo

Agus Jabo sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik atau PRD. Partai Rakyat Demokratik (PRD) didirikan pada 1996.

net
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo. Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dipimpin Ketua Umum Agus Jabo Priyono. Agus Jabo sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Berikut profil Ketua Umum (Ketum) Partai Prima yang gugatannya agar pemilu ditunda dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dipimpin Ketua Umum Agus Jabo Priyono.

Agus Jabo sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Benih jiwa aktivis Agus Jabo ditanamkan sejak SMA dan kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dengan menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII).

Baca juga: Pemilu 2024: 11 Kasus Tindak Pidana Pemilu Ini Pernah Terjadi di Jateng, Apa Saja?

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo. (kompas.com)

Partai Rakyat Demokratik (PRD) didirikan pada 1996.

PRD diketahui merupakan wadah bagi orang-orang yang anti terhadap era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.

Agus Jabo dikenal sebagai aktivis reformasi 1998 yang menggulingkan Soeharto.

Mengajak kawan seperjuangan, Agus Jabo mendirikan partai yang sebagian besar diisi para aktivis dan mahasiswa, serta kelompok masyarakat yang menentang Orde Baru.

PRD sempat mengikuti pemilu pada 1999 yang merupakan pemilu pertama yang terbuka dan demokratis usai Orde Baru tumbang.

Baca juga: Jawa Tengah Dapat Jatah 77 Kursi untuk DPR RI di Pemilu 2024, Berikut Sebaran 10 Daerah Pemilihannya

Setelah itu, tidak pernah mengikut pemilu pada tahun selanjutnya, hingga saat ini pada Pemilu 2024, Agus Jabo kembali peruntungan dengan mengubah nama PRD menjadi Partai Prima.

Pentolan PRD juga diajak di Partai Prima yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus.

Pemilu Ditunda

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dalam putusannya KPU harus menunda pemilu.

Baca juga: Hati-hati Bikin Konten di Media Sosial Soal Pemilu 2024! Polisi Siber Polda Jateng Mulai Patroli

Gugatan perdata kepada KPU dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved