TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengimbau masyarakat tetap tenang jika namanya dicatut dalam kepengurusan partai politik.
Masyarakat bisa melapor ke KPU Jateng maupun KPU daerah masing-masing.
Untuk memudahkan masyarakat, KPU Jateng juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 0851 5911 2314.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Tengah Putnawati menjelaskan, layanan via Whatsapp tersebut untuk memberikan informasi terkait data kepemiluan.
Baca juga: Sebanyak 522 Warga Jateng Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024
Baca juga: Ditolak Ramai-ramai Parpol, Apa Itu Pemilu Sistem Proposional Tertutup?
Putnawati mengatakan, layanan tersebut bisa diakses melalu aplikasi chatting WhatsApp di telepon genggam.
"KPU menyadari kebutuhan masyarakat akan informasi data kepemiluan, layanan itu akan memudahkan masyarakat dalam hal mencari informasi kepemiluan," tuturnya, Senin (10/4/2023).
Terpisah, Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, menambahkan, jika nama masyarakat dicatut bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu.
"ASN atau TNI Polri yang dicatut tak perlu resah, nantinya setelah melapor ke KPU atau Bawaslu, akan ada catatan yang bisa diserahkan ke pimpinan."
"Catatan tersebut berupa keterangan bahwa yang bersangkutan tak ikut dalam kepengurusan partai atau benar-benar netral," jelasnya. (*)