Pemilu 2024
Ditolak Ramai-ramai Parpol, Apa Itu Pemilu Sistem Proposional Tertutup?
Sejumlah parpol ramai-ramai menolak wacana sistem pemilihan umum (pemilu) proposional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Sejumlah parpol ramai-ramai menolak wacana sistem pemilihan umum (pemilu) proposional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.
Dikutip dari Kompas.com, wacana ini mengemuka setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat lewat uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apa itu pemilu sistem proposional tertutup?
Sebenarnya, sistem pemilu proposional tertutup pernah digunakan di Indonesia ketika Pemilu Orde Lama dan Orde Baru.
Baca juga: Alasan 8 Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Baca juga: Ingatkan Netralitas Anggota di Pemilu, Kapolda Jateng: Polri Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Diketahui, terdapat tiga sistem dalam pemilu di dunia.
Satu di antaranya adalah sistem Proporsional.
Sistem Proporsional adalah sistem ketika persentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik, dikutip dari paser.bawaslu.go.id.
Sistem proporsional terbagi menjadi dua, yaitu sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup.
Sistem Proporsional Tertutup adalah pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama–nama yang duduk menjadi anggota dewan.
Sehingga, dalam sistem ini, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya saja.
Sementara, sistem Proporsional Terbuka adalah pemilih mencoblos atau mencontreng partai politik ataupun calon bersangkutan.
Baca juga: KPU Putuskan Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Dapat Nomor Urut 24
Baca juga: KPU Banyumas Lantik 135 PPK untuk Pemilu 2024. Sebelum Bertugas, Digembleng Lewat Bimtek
Oleh karena itu, pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup
Kelebihan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup
- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
- Mampu meminimalkan praktik politik uang.
- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
Kekurangan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup
- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut. (Tribunnews.com/Farrah Putri/Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
sistem pemilu proposional tertutup
Pemilu 2024
sistem pemilu di indonesia
undang undang tentang pemilu
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.