Pemilu 2024

Sebanyak 522 Warga Jateng Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

Sebanyak 522 warga di Jawa Tengah dicatut namanya dan terdaftar sebagai anggota partai politik.

tribunbanyumas.com/hermawan endra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. Ada sebanyak 522 warga di Jawa Tengah yang namanya dicatut sebagai anggota parpol untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 522 warga di Jawa Tengah dicatut namanya dan terdaftar sebagai anggota partai politik.

Warga yang dicatut namanya tersebut sudah melapor dan keberatan lantaran bukan anggota parpol.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pun telah berhasil membersihkan sebanyak 522 nama yang terdaftar sebagai anggota parpol.

Ketua KPU Jateng Paulus Widiantoro mengatakan jumlah warga yang namanya berhasil dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu sebelumnya melakukan pengaduan kepada KPU, Bawaslu, maupun secara online melalui Infopemilu.

Baca juga: KPU Banyumas ungkap Ada Warga Gagal Daftar Panwascam karena Tercatut sebagai Anggota Parpol

"Kita sudah memproses aduan masyarakat yang namamya masuk dalam Sipol, mereka merasa tidak menjadi anggota parpol.

Ada 522 nama di Jateng itu sudah kami proses," kata Paulus di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/10/2022).

Ia melanjutkan, 522 nama tersebut terdaftar sebagai anggota parpol pada termin pertama, yaitu periode 1 hingga 14 September 2022.

Adapun jumlah tersebut tersebar di seluruh 35 kabupaten/kota di Jateng. 

Saat disinggung soal partai mana saja yang mendaftarkannya sebagai anggota meskipun tanpa persetujuan, Paulus mengatakan semua parpol, yaitu 24 parpol yang lolos ke tahap verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

"Terdaftar di parpol mana saja itu juga merata.

Tidak bisa (disebutkan) partai baru atau lama, karena semua parpol terdapat kejadian seperti itu," sambungnya.

Baca juga: 4 Parpol Baru Gagal Ikut Pemilu 2024, Tereliminasi saat Verifikasi Administrasi Tahap 1

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat supaya aktif melakukan pengecekan identitasnya di Sipol untuk memastikan dirinya tidak termasuk dalam keanggotaan parpol.

Terlebih, saat ini masing-masing parpol sedang melakukan perbaikan data keanggotaan.

Pengecekan bisa dilakukan secara rutin melaui laman Infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan NIK masing-masing.

Apabila setelah dicek ternyata terdaftar sebagai anggota namun tidak merasa menjadi anggota, Paulus mengimbau untuk segera melapor ke KPU maupun Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota. 

"Bisa jadi di tahap 1 tidak ada, tapi setelah parpol melakukan perbaikan data dimungkinkan akan ada masyarakat yang namanya masuk, tetapi orang itu merasa tidak menjadi bagian dari parpol," ucapnya.(*)

Baca juga: 18 Parpol di Cilacap Lolos Verifikasi Tahap Satu, Punya Waktu sampai 10 Oktober untuk Perbaiki Data

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved