Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR.
Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan.
Baca juga: Disnakerin Kota Tegal Buka Posko Pengaduan Soal THR, Laporan Juga Bisa Disampaikan Lewat WA
Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.
"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi.
Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi.
Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya.
Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.
"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idulfitri agar semua happy," imbuh Sakina. (*)
Baca juga: Buka Posko Orange, Partai Buruh Persilakan Buruh Adukan Soal THR hingga PHK Jelang Lebaran