Lebaran 2023

Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri: Tak Boleh Dicicil!

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

"Terkait ketentuan terkait besaran THR, sangat dimungkinkan, perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya.

Baca juga: Berikut Dua Lokasi Berburu Takjil Paling Lengkap di Kota Tegal. Awas! Macet Jelang Berbuka Puasa

Baca juga: Masuk Objek Wisata di Kota Pekalongan Gratis Pada 1 April 2023, Ini Daftarnya

Berita Terkini