"Terkait ketentuan terkait besaran THR, sangat dimungkinkan, perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya.
Baca juga: Berikut Dua Lokasi Berburu Takjil Paling Lengkap di Kota Tegal. Awas! Macet Jelang Berbuka Puasa
Baca juga: Masuk Objek Wisata di Kota Pekalongan Gratis Pada 1 April 2023, Ini Daftarnya