Kepolisian, kejaksaaan, hingga Komisi ASN, juga ikut mengawal pelaksanaan pemilu.
"Ketika ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindak dan diproses sesuai prosedur," ucapnya.
Melihat dari data pengawasan Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN juga terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Pelanggaran netralitas ASN itu juga mewarnai perjalanan pesta demokrasi di Kota Semarang.
Bawaslu Kota Semarang telah menangani satu kasus pelanggaran netralitas ASN di awal tahun 2023.
Baca juga: PMI Jateng Pastikan Diri Netral dalam Politik, Minta Pengurus yang Ingin Nyalon di Pemilu 2023 Cuti
Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, menuturkan, Bawaslu sudah melakukan verifikasi ke ASN yang bersangkutan.
ASN tersebut sebenarnya mengikuti kegiatan pemerintahan namun ada dugaan kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.
Meski demikian, fakta di lapangan memperlihatkan adanya ucap parpol maupun kaus, hingga sumbangan parpol.
"Ketika kami verifikasi, yang bersangkutan seperti sungkan menjawab. Apapun itu, ASN tersebut melanggar netralitas dan kami teruskan ke Komisi ASN untuk tindak lanjutnya," tambahnya. (*)
Baca juga: Warga Dekat Jalan Lingkar Salatiga Resah, Terjadi Aksi Kejar-kejaran Kelompok Pemuda Diduga Tawuran
Baca juga: Tips Berpuasa Ramadan bagi Penderita Asam Lambung, Jangan Pernah Melewatkan Makan Sahur