TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Netralitas ASN di tiga wilayah di Jawa Tengah, dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), beberapa tahun terakhir, disorot.
Pelanggaran terkait netralitas ASN di tiga wilayah ini cukup tinggi selama pemilu dan pilkada, yakni di Purbalingga, Kota Semarang, dan Rembang.
Data dari Bawaslu Jateng, pemilu 2019 diwarnai 39 dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan pada pilkada 2020, terjadi 57 kasus pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Ingatkan Netralitas Anggota di Pemilu, Kapolda Jateng: Polri Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Catatan Bawaslu Jateng, pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh dua faktor.
Yang pertama, kepetingan politik partisipan ASN dengan calon kepala daerah lebih tinggi.
Kedua, ASN lebih mengenal dan memiliki hubungan kekerabatan dengan calon kepala daerah.
Dari data penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng, jumlah kasus terlapor netralitas ASN pada pemilu dan pilkada terbanyak terjadi di Purbalingga, yang mencapai 52 laporan.
Sementara, Kota Semarang menempati urutan kedua, dengan 16 laporan, terkait netralitas ASN.
Jumlah kasus terlapor terkait netralitas ASN ketiga, ada di Rembang dengan 10 laporan.
Total penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN di Jateng, mencapai 114 kasus.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Jateng terus melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran netralitas ASN.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan, koordinasi dengan Bawaslu kota kabupaten juga intens dilakukan.
"Bawaslu kabupaten kota diminta segera melakukan indentifikasi jika terjadi pelanggaran serupa," tuturnya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Temukan Praktik Joki Coklit di Dua Kecamatan, Minta Proses Diulang
Ia menambahkan, tim gabungan juga melakukan pengawasan karena Bawaslu tidak bekerja sendiri.
Kepolisian, kejaksaaan, hingga Komisi ASN, juga ikut mengawal pelaksanaan pemilu.
"Ketika ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindak dan diproses sesuai prosedur," ucapnya.
Melihat dari data pengawasan Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN juga terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Pelanggaran netralitas ASN itu juga mewarnai perjalanan pesta demokrasi di Kota Semarang.
Bawaslu Kota Semarang telah menangani satu kasus pelanggaran netralitas ASN di awal tahun 2023.
Baca juga: PMI Jateng Pastikan Diri Netral dalam Politik, Minta Pengurus yang Ingin Nyalon di Pemilu 2023 Cuti
Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, menuturkan, Bawaslu sudah melakukan verifikasi ke ASN yang bersangkutan.
ASN tersebut sebenarnya mengikuti kegiatan pemerintahan namun ada dugaan kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.
Meski demikian, fakta di lapangan memperlihatkan adanya ucap parpol maupun kaus, hingga sumbangan parpol.
"Ketika kami verifikasi, yang bersangkutan seperti sungkan menjawab. Apapun itu, ASN tersebut melanggar netralitas dan kami teruskan ke Komisi ASN untuk tindak lanjutnya," tambahnya. (*)
Baca juga: Warga Dekat Jalan Lingkar Salatiga Resah, Terjadi Aksi Kejar-kejaran Kelompok Pemuda Diduga Tawuran
Baca juga: Tips Berpuasa Ramadan bagi Penderita Asam Lambung, Jangan Pernah Melewatkan Makan Sahur