TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto memperingatkan pengguna jalan agar mendahulukan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.
Imbauan ini disampaikan lewat sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog, Selasa (21/3/2023).
Sosialisasi tersebut dilakukan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang DJKA-Kemenhub, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan Polsek Purwokerto Barat.
Mereka menyampaikan imbauan lewat spanduk yang dibentangkan petugas.
Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 29 Lokomotif dan 165 Kereta Angkutan Lebaran 2023, Kondisi Baik
Vice President Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat perjalanan kereta api menjelang Lebaran 2023 bakal meningkat.
Menurut Daniel, banyak kecelakaan di perlintasan sebidang lantaran kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan raya.
"Lewat kegiatan ini, diharapkan, ada kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama."
"Karena, selama ini, kita ketahui bersama, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," ujar Daniel dalam rilis yang diterima, Rabu (22/3/2023).
Dia mengungkapikan, satu di antara penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api adalah pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan berupa rambu dan sirine akan adanya kereta api yang lewat.
Selain itu, masih banyak warga yang menganggap, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab pihak PT KAI.
Padahal, semua pihak memiliki andil dan tanggung jawab dalam hal keselamatan berlalu lintas.
"Pandangan ini keliru," tegasnya.
Baca juga: Ingat! Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh. Ini Aturan Lengkapnya
Mengutip Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d), yang menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Dua aturan di atas menyebutkan, perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya."
"Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan, tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," tegas Daniel.
Selama ini, PT KAI telah menempatkan petugas jaga perlintasan beserta fasilitas pendukungnya, semisal gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lain, untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
"Sekali lagi, tujuan utamanya, yaitu untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 30 Perlintasan Sebidang Tak Terjaga
Di wilayah Daop 5 Purwokerto, berdasarkan data per bulan Maret 2023, terdapat 228 perlintasan sebidang, baik resmi maupun tidak resmi.
Dair jumlah tersebut, 146 perlintasan sebidanga tersebut dijaga petugas dan 51 perlintasan tidak terjaga, serta sebanyak 31 titik, telah ditutup.
Daniel juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan KAI.
Di antaranya, melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.
Tahun 2022, KAI Daop 5 telah menutup 49 perlintasan tidak resmi yang terdiri dari 10 perlintasan terprogram untuk ditutup dan 39 perlintasan di luar program, dimana 26 perlintasan telah ditutup dan 13 perlintasan berubah status dari tidak dijaga menjadi dijaga.
"Kami mengharapkan komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur kereta api," jelasnya. (*)
Baca juga: Resep Nasi Goreng untuk Menu Sahur, Mudah Dibuat dan Cepat Dinikmati
Baca juga: Pulang dari Pasar, Warga Karangnangka Purbalingga Temukan Mayat Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi