Berita Banyumas
Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 30 Perlintasan Sebidang Tak Terjaga
Sepanjang Januari-November 2022, PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup 30 perlintasan sebidang tak terjaga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sepanjang Januari-November 2022, PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup 30 perlintasan sebidang tak terjaga.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas, terutama saat libur akibat meningkatnya perjalanan kereta api.
"Utamanya di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Oleh sebab itu, perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang tidak dijaga supaya keselamatan dan keamanan, baik perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya terjamin," kata Manaje Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Mobil Swift Disambar Kereta Api Serayu Jurusan Purwokerto, Dua Orang Meninggal Dunia, Dua Luka
Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Kereta, Mobil Calya Ditabrak KA Wijayakusuma di Dekat Stasiun Ijo Banyumas
Krisbiyantoro mengatakan, selama Januari-Oktober 2022, terjadi 27 kali gangguan temperan (tertabrak kereta), baik di perlintasan sebidang maupun di kilometer jalur.
Kejadian ini mengakibatkan beberapa nyawa melayang.
Menurut Krisbiyantoro, satu di antara pemicu kecelakaan di perlintasan kereta adalah pengendara yang tetap melaju meski telah melalui sejumlah rambu, bahkan sirine yang ada di perlintasan.
Padahal, mengutip Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, saat melintas di jalan yang bersinggungan dengan perlintasan kereta api, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan kereta sudah mulai ditutup.
Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) yang menyatakan bahwa: "Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan".
Sementara, pada Pasal 124 menyatakan bahwa: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
"Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya."
"Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," tegasnya.
Baca juga: Jalur Alternatif dari Banyumas Menuju Brebes Putus Total di Desa Samudra Kulon, Gumelar
Baca juga: Berawal dari DM Instagram, Polisi Tangkap Pemuda Banyumas Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter
Nyatanya, banyak pihak yang menuding PT KAI bertanggung jawab atas kecelakaan di perlintasan kereta api.
Padahal, dikatakannya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru," tegas Krisbiyantoro.