Berita Banyumas

Berawal dari DM Instagram, Polisi Tangkap Pemuda Banyumas Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Seorang pemuda berinisial DY (21), warga Desa Krajan, Banyumas, diamankan polisi atas kasus jual beli obat keras tanpa resep dokter.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polresta Banyumas
Pelaku DY (21), warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, diperiksa di Mapolresta Banyumas, Rabu (16/11/22). DY diduga menjual obat penenang tanpa resep dokter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pemuda berinisial DY (21), warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi atas kasus jual beli obat keras tanpa resep dokter.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat direct message (DM) di akun media sosial Instagram.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, informasi itu mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan DY.

"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial Instagram milik akun Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen," ungkap Guntar, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Warga Kedungbanteng Banyumas Minta Proyek Pipanisasi Air Gunung Slamet Dihentikan sampai Ada Amdal

Baca juga: Adu Banteng Dua Truk di Ajibarang Banyumas, Begini Nasib Kedua Sopir

Baca juga: Warga Dawuhan Wetan Banyumas Geruduk Rumah Dukun Gadungan, Tak Terima Ada Lagi Praktik Pengobatan

Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Pekuncen kemudian melakukan penyelidikan.

DY diamankan polisi di pinggir jalan, sesaat setelah melakukan transaksi, Rabu (16/11/2022).

"Kami berhasil mengamankan pelaku seusai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas," imbuhnya.

Saat menangkap DY, polisi menggeledah tubuh dan mendapat barang bukti di antaranya lima lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg, masing-masing lembar berisi 10 butir; 2 butir obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg; 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf; 1 unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah DY dengan disaksikan warga setempat.

Saat ini, DY diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Warga Bogor yang Dikabarkan Hidup dari Kematian Menghilang, Polisi Periksa 10 Saksi

Baca juga: Hore! Tol Semarang-Demak Dibuka Dua Arah 12 Jam Setiap Hari, Berlaku untuk Kendaraan Kecil

Baca juga: Selalu Cium Bau Tak Enak dari Pabrik Ban Bekas, Warga Meteseh Kendal Minta DPRD Jateng Bertindak

Baca juga: 1.257 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak Purbalingga, Terjun di 34 Desa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved