Soal angka hukuman yang jauh dari tuntutan JPU, Fadil mengatakan, hal tersebut merupakan hak hakim.
"Ketika hakim menjatuhkan (putusan) berbeda dari tuntutan pidana, dalam praktik hukum, itu hal yang wajar, bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan."
"Namun, hakim tetap berpegang pada alat bukti dan jaksa berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat."
"Soal tinggi rendahnya (vonis), itu keyakinan hakim," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Maruf
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yoshua
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 12 tahun penjara.
Putusan ini juga jauh berbeda dari empat terdakwa lain.
Dalam sidang, Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, hukuman seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dan, pada sidang Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf yang dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal, dihukum 13 tahun penjara, dari tuntutan JPU, 8 tahun penjara. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Erick Thohir Terpilih sebagai Ketua PSSI, Kantongi 64 Suara
Baca juga: Biaya Perjalanan Haji Diputuskan Rp49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan